Medan (KARONESIA.COM) – Kodam I/Bukit Barisan memberikan klarifikasi terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan Praka NM dari Yonif 125/Smb. Kasus ini kembali mencuat setelah Abner Harahap (AH), suami HN, melaporkan dugaan serupa pada Mei 2024, meskipun sebelumnya telah diselesaikan melalui mediasi pada Agustus 2023.
Pada laporan pertama, AH menuduh istrinya berselingkuh dengan Praka NM, yang berujung pada kesepakatan damai dan kompensasi Rp20 juta untuk acara adat keluarga HN di Padang Sidempuan. Kala itu, bukti percakapan WhatsApp yang diajukan AH dinilai tidak cukup kuat untuk proses hukum lebih lanjut.
Namun, laporan kembali diajukan pada Mei 2024 setelah HN mengakui adanya hubungan dengan Praka NM. Meski begitu, Praka NM membantah tuduhan tersebut. Proses hukum belum bisa berjalan karena hanya ada satu alat bukti, sedangkan ketentuan hukum mengharuskan minimal dua alat bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Danpomdam I/Bukit Barisan, Kolonel CPM Uncok Anggiat Simajuntak, menegaskan bahwa laporan ini masih dalam tahap verifikasi. “Kami telah menerima laporan dari AH, tetapi proses hukum baru bisa berjalan jika ada bukti tambahan yang sah,” ujarnya.
Kodam I/Bukit Barisan juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh isu yang berkembang di media sosial. Proses hukum akan dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan prinsip transparansi dan tanpa kompromi. (@2025)