Home » Berita » Kejari Badung Menang Banding di PT TUN Mataram, Aset Daerah Tetap Milik Pemkab

Kejari Badung Menang Banding di PT TUN Mataram, Aset Daerah Tetap Milik Pemkab

KARONESIA.COM | Denpasar – Komitmen Kejaksaan Negeri Badung dalam mempertahankan aset daerah kembali membuahkan hasil. Melalui tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Badung menang dalam upaya hukum banding atas sengketa lahan milik Pemkab Badung yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Rai Suara melalui kuasa hukumnya, I Wayan Koplogantara dkk.

Putusan banding dari PT TUN Mataram dengan Nomor 15/B/2025/PT.TUN.MTR, tertanggal 15 Mei 2025, menguatkan putusan PTUN Denpasar sebelumnya yang menolak seluruh gugatan penggugat. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Keputusan Bupati Badung terkait penetapan dan pemanfaatan tanah telah memenuhi aspek legalitas dari sisi wewenang, prosedur, hingga substansi sesuai asas pemerintahan yang baik.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, secara resmi menyerahkan salinan putusan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Badung yang diwakili oleh Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba, bertepatan dengan upacara Hari Kebangkitan Nasional di Lapangan Mangupraja Mandala, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga :  Danpomdam Jaya Hadiri Pemusnahan 300 Botol Miras Hasil Operasi di Monas

Sengketa bermula dari klaim Desa Adat Pererenan yang menganggap tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan sebagai milik adat secara turun-temurun, dan menyatakan keberatan atas pengelolaan yang dilakukan Pemkab Badung. Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa tanah tersebut sebelumnya tidak memenuhi syarat sebagai tanah yang dapat dimohonkan alas hak, dan baru pada akhir 2023 dimanfaatkan pemerintah melalui reklamasi dan pembangunan senderan penahan banjir.

Atas dasar itulah, tanah tersebut ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah dan disewakan kepada PT Pesona Pantai Bali untuk mendukung pendapatan daerah. Hasil sewa masuk ke APBD Kabupaten Badung dan digunakan untuk belanja publik.

Baca Juga :  Kejari Badung Musnahkan Narkoba dan Ajak Siswa Belajar Hukum

Pendampingan hukum Kejari Badung dilakukan berdasarkan SKK Nomor 180/18571/SETDA tertanggal 27 September 2024. Dalam proses ini, lima Jaksa Pengacara Negara ditugaskan untuk membela kepentingan daerah di pengadilan.

Langkah hukum Kejari Badung mendapat dukungan penuh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). Dalam rapat koordinasi di Pemkab Badung pada 30 April 2025, KPK menegaskan pentingnya pengamanan dan penataan aset untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan dan kemakmuran rakyat.

Senada, Kepala Kejati Bali, Dr. Ketut Sumedana, dalam peresmian “Bale Paruman Adhyaksa” di Badung pada 8 Mei 2025, menyampaikan bahwa tokoh adat semestinya mendukung kebijakan pembangunan daerah, bukan justru menghalanginya dengan gugatan.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025