(Karonesia.com | Editor: Lingga)
Copyright © KARONESIA 2025
Jakarta (KARONESIA.COM) – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menyatakan bahwa aturan turunan akan mengatur piramida personel TNI guna memastikan struktur organisasi tetap proporsional.
“Nanti akan dijelaskan batas maksimalnya berapa. Akan ada pengaturan agar piramida tetap terbentuk,” ujar Kristomei dalam webinar yang dikutip dari ANTARA, Selasa (26/03/2025), saat membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Pernyataan itu disampaikan ketika menanggapi pertanyaan terkait manajemen SDM TNI ke depan agar tidak terjadi lonjakan perwira non-job imbas implementasi UU TNI yang baru.
Menurut Kristomei, aturan turunan akan dibuat setelah revisi UU TNI yang telah disetujui DPR RI resmi diundangkan oleh pemerintah. Regulasi ini nantinya akan mengatur ketentuan perpanjangan masa dinas dan mekanisme pensiun dini bagi personel TNI.
“Akan ada aturan yang menentukan siapa saja yang bisa diperpanjang masa dinasnya dan siapa yang harus pensiun lebih awal,” jelasnya.
Selain itu, aturan turunan ini juga akan mempercepat mekanisme kenaikan pangkat dan jabatan. Panglima TNI sebelumnya menegaskan bahwa posisi strategis seperti Komandan Batalyon (Danyon) atau Komandan Brigade ke depan harus diisi oleh perwira yang lebih muda dibanding generasi sebelumnya.
“Dulu saya baru jadi Danyon di usia 38 tahun. Harapannya, ke depan di usia 33 tahun mereka sudah bisa menduduki jabatan itu. Seorang Komandan Batalyon tempur harus lebih fresh, tidak di usia 37 atau 40 tahun,” ungkap Kristomei.
Mekanisme tersebut akan dirumuskan oleh Markas Besar TNI dengan mengacu pada Pasal 53 UU TNI yang baru. Dalam aturan yang telah direvisi, batas usia pensiun personel TNI mengalami perubahan, di antaranya:
- Bintara dan tamtama: Maksimal 55 tahun (sebelumnya 53 tahun).
- Perwira hingga pangkat kolonel: Maksimal 58 tahun.
- Perwira tinggi (pati) bintang satu: Maksimal 60 tahun.
- Pati bintang dua: Maksimal 61 tahun.
- Pati bintang tiga: Maksimal 62 tahun.
- Pati bintang empat: Maksimal 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan dua kali oleh Presiden, masing-masing maksimal satu tahun.
Jika mendapatkan dua kali perpanjangan, perwira tinggi bintang empat dapat pensiun hingga usia 65 tahun.
Revisi ini diharapkan dapat menciptakan sistem manajemen SDM yang lebih tertata dan mengurangi potensi ketimpangan dalam struktur kepemimpinan di tubuh TNI.(#)
Link: https://karonesia.com/tni-polri/kapuspen-tni-aturan-turunan-akan-mengatur-piramida-personel/