Jaksa Agung Setujui 4 Kasus Diselesaikan dengan Restorative Justice

Jakarta, (KARONESIA.COM) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose virtual pada Kamis, 28 November 2024, untuk menyetujui empat permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Salah satu perkara yang diselesaikan adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Yunus alias Afung, warga Sanggau, Kalimantan Barat….

Read More