
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Tiga Kasus Narkotika
Jakarta (KARONESIA.COM) – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui tiga permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif. Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose perkara yang digelar, Senin (28/4/2025). Ketiga perkara tersebut berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Lahat dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Para…