
OJK Terbitkan POJK 13/2025 Perkuat Pelindungan Investor
Jakarta (KARONESIA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek untuk memperkuat pelindungan investor di pasar modal nasional. Regulasi ini menyasar Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), Perusahaan Efek Daerah (PED), serta PPE yang bertindak sebagai Mitra Pemasaran. Rilis…