JAM-Pidum Bahas Perspektif Hukuman Mati dalam KUHP 2023 di Seminar Nasional

"KUHP 2023 membawa pendekatan baru dalam pemidanaan, mengutamakan rehabilitasi dan kesempatan perubahan bagi terpidana," ujar JAM-Pidum.

"KUHP 2023 membawa pendekatan baru dalam pemidanaan, mengutamakan rehabilitasi dan kesempatan perubahan bagi terpidana," ujar JAM-Pidum.

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat meluncurkan Buku Tinjauan KUHP 2023 di Kejaksaan Tinggi Jakarta.(foto)

Oleh: Amir Ilyas Guru Besar Ilmu Hukum Jakarta,(KARONESIA.COM) – Pembaharuan hukum acara pidana melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 menjadi agenda penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Sejalan dengan semangat perlindungan hak asasi manusia, perubahan ini mengikuti Undang-Undang Nomor…