
JAM-Pidum Setujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian Motor
“Restorative justice bukan hanya soal menghentikan perkara, tetapi bagaimana hukum dapat menghadirkan keadilan yang lebih bermakna bagi masyarakat.”
“Restorative justice bukan hanya soal menghentikan perkara, tetapi bagaimana hukum dapat menghadirkan keadilan yang lebih bermakna bagi masyarakat.”
“Pendekatan keadilan restoratif tidak hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga mengembalikan harmoni sosial,” kata seorang pengamat hukum dari Universitas Indonesia.