Jelang Hari Raya, KPK Imbau Pegawai Negeri Dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi
KARONESIA.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya melakukan pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, Senin (01/04/2024). Hal ini dituangkan dalam Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya. Melalui surat ini, KPK mengingatkan para…