
Kejaksaan Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Aset Yayasan Batanghari
Palembang, (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 m² di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Ketiga tersangka tersebut adalah USG, HRB, dan YHR. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang…