
Reklame Ilegal Ditertibkan Satpol PP Tangsel, Pelanggar Terancam Denda Rp50 Juta
Tangerang Selatan, KARONESIA.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menertibkan sejumlah reklame tanpa izin di wilayah Serpong dan sekitarnya. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan aturan serta menjaga ketertiban tata ruang sesuai Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Tangsel, Mukhsin,…