Home » Nusron

Negara Bisa Ambil Alih Tanah Tak Digunakan Selama 2 Tahun

KARONESIA.COM | Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan bahwa negara memiliki hak untuk mengambil alih tanah bersertifikat yang tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 27 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). “Kalau ada masyarakat yang punya sertifikat hak atas tanah, kemudian tidak digunakan, maka…

Read More