
Kejaksaan Agung Setujui Rehabilitasi 4 Tersangka Narkotika
Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, secara resmi menyetujui empat pengajuan permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui restorative justice. Keputusan ini diumumkan dalam ekspose perkara virtual, Senin, (16/12/2024). Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin proses penyelesaian perkara ini dengan mempertimbangkan beberapa faktor…