
Nadiem Makarim Resmi Tersangka Korupsi Chromebook Rp1,98 T
Jakarta, KARONESIA | Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim (NAM), mantan Mendikbudristek 2019–2024, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Kamis (4/9/2025). Penetapan dilakukan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung berdasarkan 120 saksi, empat ahli, dokumen, serta bukti fisik terkait pengadaan TIK Kemendikbudristek. Dalam periode 2019–2022, NAM diduga menyalahgunakan anggaran digitalisasi pendidikan, termasuk menyepakati pengadaan ChromeOS melalui Google Indonesia…