JPU Buktikan Mens Rea Kerry di Korupsi Pertamina Rp13,5 T
Jakarta (KARONESIA.COM) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli merobohkan satu per satu argumen pembelaan terdakwa Muhammad Kerry dalam sidang korupsi tata niaga minyak mentah PT Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026). Dalam repliknya, JPU menegaskan bahwa klaim Muhammad Kerry soal Business Judgment Rule (BJR) tidak bisa berdiri. Fakta persidangan justru membuktikan…

