Korupsi Minyak Goreng Rp 20,4 Miliar: Dua Direktur Ditahan, Eks Pj Gubernur Banten Diperiksa
Serang, KARONESIA.com | Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan dua direktur perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian minyak goreng CP10 senilai Rp 20,4 miliar oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Banten. Selain itu, mantan Penjabat Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, turut diperiksa karena diduga mengetahui rencana kerja perusahaan saat menjabat. Pelaksana Tugas Direktur PT Agro…

