Aset Ruko Terpidana Ivan CH Litha Laku Rp1,39 M, Disetor ke Negara
Jakarta, KARONESIA.com | Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung kembali mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap melalui penjualan aset terpidana korupsi. Kali ini, sebidang tanah beserta bangunan ruko tiga lantai milik Ivan CH Litha dilelang dan berhasil terjual senilai Rp1,395 miliar. Proses tersebut menjadi rangkaian lanjutan penyelesaian perkara korupsi dana PT Elnusa…

