Uji Materiil UU Kepailitan: Bisakah Harta Bersama Disita Tanpa Izin Istri?
Jakarta (KARONESIA.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) terkait perlindungan harta bersama dalam perkawinan pada Rabu siang. Permohonan perkara Nomor 34/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Yuli Chandra Dewi, seorang ibu rumah tangga, yang mempersoalkan norma penyitaan harta bersama oleh…

