Aset Ruko Terpidana Ivan CH Litha Laku Rp1,39 M, Disetor ke Negara

Jakarta, KARONESIA.com | Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung kembali mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap melalui penjualan aset terpidana korupsi. Kali ini, sebidang tanah beserta bangunan ruko tiga lantai milik Ivan CH Litha dilelang dan berhasil…

