
Suparji Ahmad: Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata
Jakarta (KARONESIA.COM) – Guru Besar Ilmu Hukum, Suparji Ahmad, menjelaskan bahwa ahli yang memberikan keterangan dalam proses penegakan hukum tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata. Keterangan yang diberikan oleh seorang ahli bertujuan untuk membantu aparat penegak hukum dalam memahami perkara yang kompleks, dan hal tersebut dijamin oleh undang-undang. Menurut Suparji, seorang ahli berperan untuk…