Empat Perkara di Batam dan Karimun Dihentikan Lewat Restoratif Justice
Kep.Riau, KARONESIA.com | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menerapkan pendekatan Restoratif Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana. Sebanyak empat kasus dari wilayah Batam dan Karimun dihentikan penuntutannya setelah melalui proses ekspose virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Rabu (26/11/2025). Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, memimpin ekspose didampingi…

