
JAM-Pidum Setujui 11 Restorative Justice, Salah Satunya di Kotawaringin Timur
“Restorative Justice bukan sekadar penghentian perkara, tapi upaya mencapai keadilan bagi semua pihak.”
“Restorative Justice bukan sekadar penghentian perkara, tapi upaya mencapai keadilan bagi semua pihak.”
“Revisi KUHAP harus memastikan kejaksaan tetap memiliki kewenangan penyidikan untuk kasus korupsi.”
“Penegakan hukum ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas korupsi.”
“Tindakan hukum ini untuk memastikan proses pengadaan tanah berjalan sesuai aturan.”
Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin saat penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Tol Betung-Tempino.
“Restorative justice bukan hanya soal menghentikan perkara, tetapi bagaimana hukum dapat menghadirkan keadilan yang lebih bermakna bagi masyarakat.”
“Pendekatan keadilan restoratif tidak hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga mengembalikan harmoni sosial,” kata seorang pengamat hukum dari Universitas Indonesia.
Kejaksaan melelang aset Benny Tjokrosaputro senilai Rp600 juta untuk pemulihan hak korban.
JAM Pidmil Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridho saat memimpin koordinasi penanganan perkara koneksitas di Kejaksaan Agung.(foto)
Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI di Kompleks DPR/MPR/DPD RI. (foto)