
JAM-Pidum Setujui 7 Restorative Justice, termasuk KDRT
JAKARTA, (KARONESIA) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui tujuh dari sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam ekspose virtual yang digelar Senin (21/7/2025). Keputusan ini diambil setelah telaah berkas dan paparan dari kejaksaan negeri pemohon. Salah satu perkara yang dikabulkan berasal dari Kejaksaan Negeri…