Jampidum Setujui Rehabilitasi Empat Tersangka Narkotika
Jakarta, KARONESIA.com | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian empat perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif. Keputusan ini diambil dalam ekspose virtual yang digelar, Selasa, (25/11/2025). Keempat perkara tersebut melibatkan tersangka dari Kejaksaan Negeri Lahat dan Sambas. Mereka adalah Yoga Pratama, Hengki Hartanto, Dandy Putra Pratama,…

