
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk 5 Kasus Narkotika
KARONESIA.COM | Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui lima permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif. Persetujuan ini diberikan dalam forum ekspose perkara yang digelar, Senin, (19/05/2025). Kelima perkara tersebut berasal dari berbagai daerah dan melibatkan para tersangka yang dinilai memenuhi syarat untuk…