
JAM-Pidum Setujui 17 Perkara Restorative Justice, Termasuk Kasus Pencurian di Grobogan
Jakarta (KARONESIA.COM) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui 17 perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dalam ekspose virtual, Senin (20/01/2025). Salah satu perkara tersebut melibatkan Muhiddin bin Muh Muis dari Kejaksaan Negeri Grobogan, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Kasus…