Kejaksaan Agung Menyelesaikan 14 Perkara Melalui Keadilan Restoratif
KAROnesia.com, Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Selasa (08/10/2024) mengumumkan persetujuan untuk penyelesaian 14 perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif dalam sebuah ekspose virtual. Salah satu perkara yang diselesaikan melibatkan tersangka Supriyanto bin (Alm) Kaslan dari Kejaksaan Negeri Kendal, yang diduga melanggar Pasal…