Advokat Toenjes Maniagasi Minta SP3 Kasus Kekerasan Anak di Bengkulu Utara Ditinjau Ulang
Jakarta, KARONESIA.com | Penghentian penyelidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Bengkulu Utara menuai sorotan publik setelah advokat Toenjes Swansen Maniagasi, S.H., menilai langkah Polres Bengkulu Utara tersebut tidak sah secara hukum. Ia menyebut Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor B/848/V/Res.1.6/2022/Reskrim bertentangan dengan asas kehati-hatian dan prinsip due process of law. Kasus ini berawal dari…

