Perpres Disiapkan untuk Penghapusan Tunggakan BPJS Kelas 3
JAKARTA (KARONESIA.COM) – Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menghapus tunggakan dan denda iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 guna memperluas akses layanan kesehatan serta mengaktifkan kembali kepesertaan masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap perumusan lintas kementerian. Pemerintah menilai…

