Iklan Karonesia
Home » Berita » Kejati Kepri Gencarkan Program JMS, Ajak Siswa Lawan Narkoba dan Bullying

Kejati Kepri Gencarkan Program JMS, Ajak Siswa Lawan Narkoba dan Bullying

Kepri, KARONESIA.COM | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus memperkuat kesadaran hukum generasi muda melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kegiatan penyuluhan terbaru digelar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Batam dengan tema pencegahan penyalahgunaan narkotika, perundungan (bullying), dan pemanfaatan media sosial secara bijak, Kamis (25/9/2025).

Program yang dipimpin Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, ini melibatkan tim jaksa yang secara langsung memberikan pemahaman hukum kepada sekitar 100 siswa dan guru. Menurut Yusnar, penyuluhan hukum sejak dini menjadi kunci membentuk karakter generasi emas agar terhindar dari ancaman narkoba maupun tindak pelanggaran hukum lainnya.

“Penyalahgunaan narkotika menimbulkan dampak serius, dari kerusakan organ tubuh hingga hukuman pidana berat. Karena itu, siswa perlu memahami konsekuensi hukum dan bahaya yang ditimbulkan,” kata Yusnar dalam pemaparannya.

Ia menjelaskan perbedaan narkotika dan psikotropika, termasuk klasifikasinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Siswa juga diberi gambaran ancaman pidana dalam pasal-pasal yang mengatur tindak pidana narkotika, yang berkisar dari penjara jangka panjang hingga hukuman mati.

Selain isu narkoba, materi mengenai bullying turut menjadi perhatian. Yusnar menegaskan, perundungan yang dilakukan berulang maupun sekali tetapi berdampak psikologis permanen tetap termasuk kategori bullying. Dampaknya bisa memunculkan depresi, ketakutan, hingga menurunnya prestasi akademik korban.

“Bullying sering muncul karena korban dianggap berbeda, lemah, atau kurang percaya diri. Lingkungan sekolah harus berperan aktif dalam mencegahnya,” ujarnya.

Materi berikutnya membahas penggunaan media sosial. Yusnar mengingatkan pentingnya literasi digital agar siswa mampu memanfaatkan media sosial secara positif, sekaligus mewaspadai ancaman hoaks, kecanduan, cyberbullying, hingga pelanggaran privasi.

Ia juga menyinggung dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menjadi payung hukum aktivitas digital masyarakat.

Kegiatan semakin interaktif ketika siswa menyampaikan pertanyaan seputar napza, perundungan, hingga permasalahan hukum di sekitar mereka. Kepala MAN 1 Batam, Rudy Hartono, yang turut hadir, menyebut program ini sangat bermanfaat bagi penguatan pendidikan karakter dan kesadaran hukum di lingkungan sekolah.

“Program JMS Kejati Kepri tidak hanya menambah pengetahuan hukum, tetapi juga membantu siswa mengaplikasikan nilai-nilai itu dalam kehidupan sehari-hari,” kata Rudy.

Dengan menggencarkan JMS di sekolah-sekolah, Kejati Kepri menegaskan komitmennya membangun generasi muda yang tangguh, berintegritas, serta mampu menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba maupun tindak kekerasan.(*)

Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Foto Editor

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Kejati Kepri Gencarkan Program JMS, Ajak Siswa Lawan Narkoba dan Bullying"
Link: https://karonesia.com/sosdikbud/kejati-kepri-gencarkan-program-jms-ajak-siswa-lawan-narkoba-dan-bullying/

Iklan ×