Iklan Karonesia
Home » Berita » Kasus SMAN 1 Cimarga, Puji Iman Jarkasih,SH,MH: Antara Disiplin Siswa dan Perlindungan Guru

Kasus SMAN 1 Cimarga, Puji Iman Jarkasih,SH,MH: Antara Disiplin Siswa dan Perlindungan Guru

Penulis: Puji Imam Jarkasih, SH, MH, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP) Tangerang Selatan

Tangerang Selatan, KARONESIA.com| Kasus dugaan kekerasan oleh Kepala SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, menyoroti keseimbangan antara penegakan disiplin siswa dan perlindungan hukum bagi guru. Insiden ini menyita perhatian publik, terutama setelah orang tua siswa melaporkan teguran kepala sekolah ke pihak kepolisian.

Puji Imam Jarkasih, SH, MH, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP) Tangerang Selatan, menilai peristiwa ini sebagai refleksi penting bagi dunia pendidikan. “Seperti yang saya baca di media, insiden terjadi ketika seorang siswa kedapatan merokok di lingkungan sekolah, lalu kepala sekolah menegurnya. Teguran itu kemudian dilaporkan orang tua siswa ke kepolisian,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).

Pemerintah Provinsi Banten merespons cepat dengan menonaktifkan kepala sekolah sementara untuk menjaga kondusivitas belajar dan memberi ruang pemeriksaan objektif. “Langkah ini adalah pencegahan agar situasi sekolah aman, sambil menunggu hasil pemeriksaan resmi,” kata Sekretaris Daerah Banten, Deden Apriandhi Hartawan.

Menurut Puji, guru memiliki kewenangan menegakkan aturan sesuai peraturan yang berlaku. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2023 menegaskan larangan segala bentuk kekerasan fisik maupun verbal di sekolah. Sementara Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 melarang merokok di lingkungan pendidikan dan memberi kepala sekolah hak menegur pelanggar, dengan catatan sanksi harus sesuai prosedur.

“Guru wajib profesional, tetapi tetap perlu perlindungan hukum agar tidak takut menjalankan kewenangannya,” ujarnya.

Pendekatan Humanis dan Disiplin Positif

Puji menekankan bahwa penegakan disiplin bisa dilakukan dengan cara-cara humanis. “Pendidikan disiplin harus mengutamakan dialog dan bimbingan, bukan hukuman fisik,” katanya.

Ia juga menyoroti praktik baik di beberapa daerah yang telah menerapkan disiplin positif melalui komunikasi antara guru, siswa, dan orang tua. Pendekatan ini dinilai lebih efektif menumbuhkan kesadaran moral dan rasa tanggung jawab pada siswa dibandingkan pendekatan hukuman.

Perlindungan Hukum bagi Guru

Puji mengingatkan, guru merupakan profesi luhur yang perlu dijaga marwahnya. “Siapa pun tahu, sekolah harus bebas dari asap rokok. Namun jangan sampai penegakan tata tertib menjadi bumerang bagi kepala sekolah,” ujarnya.

Ia menilai, Gubernur Banten perlu bijak menyikapi kasus ini agar tidak menciptakan preseden buruk bagi tenaga pendidik. “Kami dari YLPKP akan bersurat kepada Gubernur Banten untuk meminta agar perlindungan hukum terhadap guru diperkuat,” tegasnya.

YLPKP menilai, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah memberikan dasar jelas mengenai perlindungan profesi, keselamatan kerja, dan bantuan hukum bagi guru yang menghadapi ancaman, intimidasi, atau laporan hukum saat menjalankan tugasnya.

Transparansi dan Akuntabilitas

Puji juga meminta Dinas Pendidikan Banten bertindak transparan dan akuntabel dalam pemeriksaan kasus ini. “Keadilan harus ditegakkan bagi siswa dan guru. Disiplin edukatif, prosedur hukum yang jelas, dan keterlibatan orang tua menjadi kunci menciptakan lingkungan belajar yang aman, kondusif, dan profesional,” katanya menutup.(*)

Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Foto Editor

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Kasus SMAN 1 Cimarga, Puji Iman Jarkasih,SH,MH: Antara Disiplin Siswa dan Perlindungan Guru"
Link: https://karonesia.com/sosdikbud/kasus-sman-1-cimarga-puji-iman-jarkasihshmh-antara-disiplin-siswa-dan-perlindungan-guru/

Iklan ×