Lebak, Banten, KARONESIA.com | Upaya mediasi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni berhasil meredam polemik di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak. Kasus dugaan kekerasan oleh kepala sekolah terhadap siswa karena merokok di lingkungan sekolah akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui kesepakatan islah.
Pertemuan yang difasilitasi Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan mempertemukan Kepala SMAN 1 Cimarga Dini Pitria dan orang tua siswa Tri Indah Lestri, Kamis (16/10/2025). Di hadapan pejabat provinsi dan kabupaten, perwakilan KPAI, PGRI, Dindikbud Banten, serta Polres Lebak, kedua belah pihak menandatangani pernyataan damai dan resmi mencabut laporan kepolisian.
“Alhamdulillah kedua belah pihak sudah saling memaafkan. Harus berakhir dengan damai,” ujar Deden di lokasi.
Menurut Deden, arahan Gubernur Banten menekankan tiga hal utama: memastikan proses belajar mengajar kembali normal, memperkuat sikap saling memaafkan, dan menuntaskan aspek hukum melalui pencabutan laporan polisi. “Karena pada Jumat lalu sudah ada pelaporan, maka dengan adanya kesepakatan ini laporan bisa ditarik,” ujarnya menegaskan.
Ia menambahkan, langkah penonaktifan sementara Kepala SMAN 1 Cimarga sebelumnya merupakan tindakan administratif untuk menjaga suasana tetap kondusif sekaligus bentuk perlindungan dari proses hukum. Setelah proses mediasi berjalan baik, Dini kembali diaktifkan menjalankan tugasnya sebagai kepala sekolah.
“Yang terpenting adalah menyelamatkan Bu Kepala dari proses hukum dan mengembalikan fungsi pendidikan sebagaimana mestinya,” kata Deden.
Selain memulihkan situasi sekolah, pemerintah juga menyiapkan pendampingan dan konseling trauma healing bagi pihak-pihak yang terlibat, termasuk siswa. Deden menegaskan pentingnya evaluasi dan pembinaan terhadap seluruh tenaga pendidik agar mampu membedakan antara tindakan disiplin dan pelanggaran etik.
Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Pitria, mengaku bersyukur kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. “Saya memang tegas, tapi tidak pernah berniat menjatuhkan siswa. Kami butuh bimbingan agar tahu batas yang benar. Semoga ke depan ada coaching bagi guru,” ujarnya.
Sementara itu, Tri Indah Lestri, orang tua siswa, bersama kuasa hukumnya Resti Komalawati, resmi mencabut laporan di Mapolres Lebak yang disaksikan langsung Kapolres AKBP Herfio Zaki. “Kami sepakat berdamai. Terima kasih kepada semua yang memfasilitasi. Semoga ini jadi pelajaran berharga bagi kami dan anak-anak,” tutur Tri.
Kasus SMAN 1 Cimarga ini menjadi cerminan pentingnya pendekatan humanis dan edukatif dalam penyelesaian konflik pendidikan. Langkah cepat pemerintah daerah menunjukkan bahwa dialog dan mediasi tetap menjadi jalan utama menjaga marwah dunia pendidikan di Banten.(*)

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/sosdikbud/islah-sman-1-cimarga-mediasi-gubernur-banten-akhiri-polemik/