Home » Berita » BPKN Panggil World.ID, Soroti Keamanan Data Iris Konsumen

BPKN Panggil World.ID, Soroti Keamanan Data Iris Konsumen

JAKARTA, KARONESIA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) memanggil perwakilan perusahaan World.ID untuk meminta klarifikasi terkait pengumpulan data iris mata konsumen di Indonesia yang memicu kekhawatiran publik dan sejumlah pengaduan.

Pertemuan yang berlangsung pada 25 Juni 2025 itu dipimpin langsung oleh Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, bersama tim advokasi lembaga. Pihak TFH selaku perwakilan resmi World.ID di Indonesia hadir melalui General Manager Wafa dan tim konsultan hukum perusahaan.

Dalam forum tersebut, BPKN menyoroti potensi pelanggaran hak konsumen atas pengumpulan data pribadi yang tergolong sangat sensitif, khususnya data biometrik berupa pemindaian iris mata.

Baca Juga :  Banking Summit 2025: Bamsoet Dorong Pembentukan Otoritas Perlindungan Data Pribadi (OPDA)

“BPKN menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait proses pengambilan data iris oleh perusahaan ini. Kami ingin memahami secara detail bagaimana data itu dikumpulkan, untuk tujuan apa, dan bagaimana perlindungannya,” ujar Mufti dalam pernyataannya.

BPKN juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan nasional, terutama Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU Perlindungan Konsumen. Kedua regulasi itu mewajibkan setiap pelaku usaha menjamin transparansi, keamanan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan data pribadi konsumen.

Menanggapi hal itu, perwakilan TFH menyatakan bahwa sistem World.ID menggunakan teknologi berstandar keamanan global dan dirancang untuk mendukung sistem identitas digital yang terpercaya. Namun, BPKN menegaskan bahwa standar global harus tetap tunduk pada ketentuan hukum nasional.

Baca Juga :  Diskusi Dandim Madiun dan 7 Ketua BEM: Bahas Revisi UU TNI dan Program TNI

“Kami akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan konsumen Indonesia terlindungi. Hak konsumen tidak boleh dikompromikan atas nama kemajuan teknologi,” tambah Mufti.

BPKN juga menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan jika diperlukan, merekomendasikan langkah-langkah perlindungan lanjutan guna menjamin keamanan data pribadi masyarakat di era digital yang kian kompleks.

Langkah proaktif BPKN tersebut menegaskan komitmen negara dalam menjamin hak konsumen di tengah masifnya perkembangan teknologi identitas digital di tanah air.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025