SURABAYA (KARONESIA.COM) – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengintegrasikan materi pendidikan antinarkoba ke dalam kurikulum sekolah melalui program Integrasi Kurikulum Anti Narkoba (IKAN) yang diluncurkan di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Jawa Timur, Kamis (12/2/2026).
Kurikulum antinarkoba tersebut dimasukkan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler tanpa menambah mata pelajaran baru, sehingga dapat langsung diterapkan oleh satuan pendidikan.
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto mengatakan integrasi kurikulum menjadi strategi pencegahan yang berorientasi jangka panjang karena pendidikan dinilai sebagai jalur paling efektif membangun ketahanan generasi muda terhadap penyalahgunaan narkotika.
“Negara membangun benteng intelektual dan moral bagi generasi penerus bangsa melalui pendidikan,” kata Suyudi dalam peluncuran yang diikuti sekitar 650 peserta dari pemerintah pusat, daerah, serta unsur sekolah dan pemangku kepentingan pendidikan.
Menurut dia, pendekatan kurikulum penting karena pencegahan tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi harus membangun kesadaran sejak usia sekolah. Materi yang diberikan tidak hanya mengenalkan bahaya narkoba, tetapi juga membentuk sikap, nilai, dan keterampilan menolak penyalahgunaan zat adiktif.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan integrasi materi antinarkoba diharapkan menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat sekaligus membangun karakter peserta didik.
Ia menambahkan program tersebut merupakan bagian awal kolaborasi pemerintah dalam memperkuat kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia.
“Kami ingin sekolah menjadi ekosistem yang mendukung budaya hidup sehat dan membentuk generasi yang kuat,” ujarnya.
Program IKAN juga menjadi bagian dari gerakan nasional “Anak Bersih Narkoba (ANANDA BERSINAR)” yang menitikberatkan pencegahan sejak usia dini. Pemerintah menilai intervensi pendidikan lebih efektif dibanding penanganan saat penyalahgunaan sudah terjadi.
Melalui kebijakan ini, sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai ruang pembentukan perilaku dan ketahanan sosial siswa terhadap risiko narkoba di lingkungan sekitarnya.(*)
Link: https://karonesia.com/sosdikbud/bnn-kemendikdasmen-integrasikan-edukasi-antinarkoba-di-sekolah/


