Iklan Karonesia
Home » Berita » Sidang Tipiring Tangsel Ungkap Pola Pelanggaran Perda: PSK, Reklame, hingga PKL

Sidang Tipiring Tangsel Ungkap Pola Pelanggaran Perda: PSK, Reklame, hingga PKL

Tangerang Selatan, KARONESIA.com |Sebanyak 15 warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dijatuhi sanksi dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (13/11/2025). Para pelanggar terdiri dari penjual minuman beralkohol, pelanggar reklame, pekerja seks komersial (PSK), hingga pedagang kaki lima (PKL) yang tidak tertib.

Sidang yang digelar terbuka untuk umum itu merupakan tindak lanjut hasil operasi Satpol PP Tangsel dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, menyebutkan sidang ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga terhadap aturan daerah.

“Sidang Tipiring ini menjadi bagian dari penegakan hukum agar masyarakat semakin sadar pentingnya menaati aturan daerah,” ujar Muksin dalam keterangan tertulis.

Dari hasil persidangan, dua pelanggar reklame berinisial MG dan AF dikenai denda masing-masing Rp2 juta dan Rp1 juta, atau kurungan 5 hari. Untuk kasus minuman beralkohol, dua orang lainnya, ST dan FL, terbukti menjual minol tanpa izin. Majelis hakim menjatuhkan denda Rp2 juta dan Rp5 juta, dengan ancaman kurungan selama satu bulan.

Sementara itu, sebelas wanita yang diamankan dalam operasi pekerja seks komersial juga menjalani persidangan. Dua di antaranya, YOE dan SS, dijatuhi denda Rp500 ribu atau kurungan satu bulan. Sembilan lainnya, IN, EL, RJ, KWS, ED, ZR, RP, FI, dan KY dikenai denda Rp150 ribu atau kurungan tiga hari. Setelah sidang, mereka langsung diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan lanjutan.

Selain itu, seorang PKL berinisial OM turut disidangkan karena berjualan di lokasi terlarang. Ia dijatuhi denda Rp100 ribu atau kurungan tiga hari.

Muksin menegaskan, pelaksanaan sidang Tipiring menjadi wujud konsistensi Pemerintah Kota Tangsel dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di wilayah perkotaan.

“Harapan kami, setelah disidangkan dan diberikan sanksi, para pelanggar tidak mengulangi perbuatannya. Ketertiban dan kenyamanan masyarakat adalah tanggung jawab bersama,” kata Muksin.

Sidang berlangsung lancar dan seluruh pelanggar menerima putusan majelis hakim tanpa keberatan. Proses ini juga menjadi sinyal bagi masyarakat bahwa pelanggaran kecil terhadap Perda tetap memiliki konsekuensi hukum.

Langkah penegakan ini, menurut pengamat kebijakan publik, memperlihatkan upaya pemerintah daerah memperkuat kultur hukum di tingkat kota.

Dengan Tipiring sebagai mekanisme cepat dan terukur, pelanggaran ringan diharapkan tak berkembang menjadi masalah sosial yang lebih besar.(*)

Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Foto Editor

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Sidang Tipiring Tangsel Ungkap Pola Pelanggaran Perda: PSK, Reklame, hingga PKL"
Link: https://karonesia.com/ragam/sidang-tipiring-tangsel-ungkap-pola-pelanggaran-perda-psk-reklame-hingga-pkl/

Iklan ×