Tangerang Selatan, KARONESIA.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menertibkan sejumlah reklame tanpa izin di wilayah Serpong dan sekitarnya. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan aturan serta menjaga ketertiban tata ruang sesuai Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Tangsel, Mukhsin, Selasa (14/10/2025) mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan kota yang tertib dan berestetika.
“Penertiban reklame tak berizin ini berdasarkan Perwal Nomor 1 Tahun 2025. Setiap penyelenggara reklame wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memasang reklame,” ujarnya.
Mukhsin menjelaskan, PBG merupakan bentuk persetujuan teknis dari pemerintah yang memastikan reklame memenuhi standar keamanan dan tidak mengganggu keindahan kota.
Ia menegaskan, semua jenis reklame, termasuk billboard, neon box, dan media luar ruang lainnya, akan ditertibkan bila tidak memiliki izin.
“Kami akan melakukan pembongkaran terhadap reklame tanpa izin, karena hal tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum,” tegasnya.
Mukhsin menambahkan, pelanggar dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dengan denda hingga Rp50 juta atau pidana kurungan maksimal tiga bulan. Ia pun mengimbau seluruh pihak untuk segera mengurus perizinan reklame sesuai ketentuan.
“Selain menjaga ketertiban, kepatuhan terhadap aturan juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” pungkasnya.(*)

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/ragam/reklame-ilegal-ditertibkan-satpol-pp-tangsel-pelanggar-terancam-denda-rp50-juta/