Insert: Gubernur Banten Andra Soni, penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor kedua
Karonesia.com | Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025
Serang (KARONESIA.COM) – Gubernur Banten Andra Soni mengimbau masyarakat memanfaatkan kebijakan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua yang berlaku secara nasional. Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan masa pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
“Kebijakan nasional BBN II sudah dihapus, jadi kita mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan balik nama,” ujar Andra Soni dikutip dari Prov Banten, Selasa (8/4/2025).
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 27 Maret 2025. Pemprov Banten menargetkan kebijakan ini mampu mempercepat proses penyesuaian data kendaraan dan meringankan beban masyarakat.

Insert: Provinsi Banten dalam program pembebasan BBNKB II tahun 2025
Andra menjelaskan, banyak masyarakat mengeluh tidak bisa membayar pajak karena tidak memiliki KTP pemilik lama yang tercantum di STNK. Dengan penghapusan bea balik nama kedua, masyarakat kini bisa langsung mengurus balik nama tanpa beban biaya tambahan.
“BBN II yang jadi beban itu sudah dihapus, jadi BBN II nol,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini sekaligus menjadi langkah cleansing data atau perapihan basis data kendaraan bermotor, sehingga dapat memaksimalkan potensi penerimaan daerah.
“Potensi dari pajak besar. Kita harus sadar bahwa salah satu sumber pendapatan daerah berasal dari pajak kendaraan bermotor,” imbuhnya.
Di sisi lain, Direktorat Lalu Lintas Polda Banten memastikan mendukung penuh kebijakan Pemprov. Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi menegaskan pihaknya bersama Tim Pembina Samsat siap mengawal pelaksanaannya.
“Kami harapkan masyarakat untuk mempersiapkan persyaratan seperti BPKB, STNK, dan KTP asli untuk menjamin validitas data,” kata Leganek usai rapat bersama Gubernur Banten, Bapenda Banten, dan PT Jasa Raharja Cabang Banten di kantor gubernur.
Ia menambahkan, masyarakat yang tidak memiliki KTP pemilik lama bisa langsung melakukan balik nama dengan identitas baru. Syaratnya, membawa KTP asli, BPKB, STNK, dan kendaraan fisik yang sesuai dengan data.
“Contoh ada kendaraan masih atas nama orang lama, mau bayar pajak, itu sekalian balik nama. Jangan khawatir, kami siap melayani,” ujarnya.
Leganek memastikan kepolisian bersama pemangku kebijakan lain terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga akurasi data kepemilikan kendaraan di Banten. (#)