Sentul, Bogor, (KARONESIA.COM) – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Analisis dan Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Bersama No. 1 Tahun 2014 Guna Mewujudkan Sinergi Penanganan Tindak Pidana Narkoba”, di The Alana Hotel & Conference Center, Sentul City, Kabupaten Bogor, Senin (25/11/2024). Acara ini melibatkan sejumlah pemangku kebijakan yang memiliki peran strategis dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Penyalahgunaan narkotika terus menjadi ancaman serius bagi Indonesia. Berdasarkan data terbaru, sekitar 3,3 juta orang di Indonesia dalam kelompok usia 15-64 tahun tercatat sebagai penyalah guna narkotika, dengan prevalensi mencapai 1,73%. Selain itu, masalah overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) semakin memperburuk situasi. Hingga Oktober 2024, jumlah penghuni Lapas/Rutan tercatat 273.755 orang, hampir dua kali lipat dari kapasitas yang tersedia, dengan lebih dari 123.000 di antaranya terkait kasus narkotika.
Dalam kesempatan ini, BNN juga merinci upaya yang telah dilakukan sepanjang tahun 2024, di mana BNN telah melakukan asesmen terhadap 8.677 tersangka melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT). Dari jumlah tersebut, sekitar 5.596 orang direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi, baik rawat inap maupun rawat jalan. Namun, tantangan dalam implementasi kebijakan ini masih besar, termasuk disparitas dalam putusan pemidanaan yang kerap terjadi di beberapa kasus.
FGD ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Bersama No. 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Lembaga Rehabilitasi. Para peserta juga membahas solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, serta memperkuat sinergi antara pemangku kepentingan, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, serta instansi terkait lainnya.
Salah satu topik utama dalam diskusi ini adalah evaluasi terhadap efektivitas Tim Asesmen Terpadu (TAT), yang bertugas menentukan apakah tersangka merupakan penyalah guna murni atau bagian dari jaringan peredaran narkotika. Selain itu, para peserta juga membahas pentingnya penyempurnaan kebijakan berbasis pendekatan rehabilitasi serta penguatan mekanisme non-penal untuk mengurangi overkapasitas Lapas dan menurunkan permintaan narkotika di masyarakat.
BNN berharap melalui forum ini, dapat disusun solusi yang lebih komprehensif dalam menangani penyalahgunaan narkotika, dengan pendekatan rehabilitasi yang lebih terintegrasi. Harapannya, sinergi antar lembaga ini akan mempercepat implementasi kebijakan yang lebih efektif, berkeadilan, dan mampu menciptakan Indonesia yang lebih sehat, aman, serta bebas dari narkotika. (@2024)