Jakarta (KARONESIA.COM) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 35.534 produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) dalam pengawasan selama Ramadan dan Idulfitri 1446 H/2025. Produk-produk tersebut dijual di 376 sarana peredaran yang kedapatan menjual pangan ilegal, tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak. Temuan ini bernilai lebih dari Rp500 juta.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan hasil temuan itu dalam konferensi pers di Gedung Bhinneka Tunggal Ika BPOM, Jumat (21/3/2025). Pengawasan ini dilakukan oleh 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM bersama lintas sektor, menyasar sarana peredaran berisiko tinggi, termasuk gudang marketplace yang sejalan dengan tren belanja masyarakat secara daring.
“Pelaksanaan intensifikasi pengawasan terfokus pada pangan olahan di importir, distributor, ritel, dan gudang e-commerce, dengan prioritas pada pangan tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan rusak,” kata Taruna.
Mayoritas Temuan di Perbatasan
Dalam periode 24 Februari hingga 19 Maret 2025, BPOM memeriksa 1.190 sarana peredaran pangan olahan di seluruh Indonesia. Mayoritas yang diperiksa adalah ritel modern (50,3%), diikuti ritel tradisional (30,6%), gudang distributor (18%), gudang importir (1%), dan gudang e-commerce (0,2%).
Dari pemeriksaan itu, 68,4% sarana memenuhi ketentuan, sementara sisanya ditemukan menjual produk TMK. Temuan pangan ilegal mencapai 19.795 pieces, sebagian besar ditemukan di wilayah perbatasan seperti Batam, Tarakan, Balikpapan, dan Pontianak.
Selain itu, BPOM menemukan 14.300 pieces produk kedaluwarsa, seperti mi instan, minuman serbuk, bumbu penyedap, bahan tambahan pangan (BTP), dan susu UHT. Produk kedaluwarsa banyak ditemukan di Manokwari, Jambi, Kupang, Bandung, dan Palangkaraya. Sementara itu, produk rusak, termasuk krimer kental manis, yogurt, dan olahan perikanan kalengan, ditemukan di Mataram, Jambi, Mamuju, Surabaya, dan Merauke.
Taruna menyoroti bahwa produk rusak dan kedaluwarsa banyak ditemukan di wilayah timur Indonesia. “Rantai distribusi yang panjang dan sistem penyimpanan yang tidak memenuhi ketentuan menjadi faktor utama,” ujarnya.
Patroli Siber Temukan Ribuan Produk Ilegal
Selain pengawasan di lapangan, BPOM juga melakukan patroli siber terhadap peredaran produk pangan olahan ilegal di platform digital. Hasilnya, BPOM menemukan 4.374 tautan yang menjual produk pangan TIE, mayoritas berasal dari luar negeri seperti Malaysia, Jepang, Nigeria, Singapura, Australia, dan Belgia.
BPOM memastikan hasil temuan ini akan ditindaklanjuti dengan langkah hukum jika ditemukan bukti pelanggaran. “BPOM tidak akan ragu menindak tegas pelaku yang membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Taruna. “Jangan main-main dengan BPOM, kami akan tegas melindungi masyarakat.” (@2025)