Home » Berita » Asap Limbah Pabrik Ganggu Warga Cluster Safira Aryana, Kuasa Hukum Developer Surati Bupati

Asap Limbah Pabrik Ganggu Warga Cluster Safira Aryana, Kuasa Hukum Developer Surati Bupati

KARONESIA.COM | Tangerang – Dugaan pencemaran udara dari aktivitas pengolahan limbah plastik di Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, memicu kegelisahan warga. Sejumlah penghuni Perumahan Cluster Safira Aryana mengaku terusik oleh asap pekat dan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran di Pabrik UD Indo Makmur.

Keluhan warga tak berhenti di ranah informal. Kuasa hukum dari pengembang perumahan, Muhamad Amin & Associates, resmi melayangkan surat kepada Bupati Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), agar segera melakukan tindakan konkret.

Caption. Tanda terima surat yang dikirimkan oleh Kuasa hukum dari pengembang perumahan, Muhamad Amin & Associates, ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

“Klien kami selaku pengembang telah menerima banyak keluhan dari penghuni Cluster Safira Aryana. Dugaan pencemaran udara akibat pembakaran limbah oleh UD Indo Makmur berlangsung hampir setiap hari, bahkan menimbulkan ancaman kesehatan. Kami meminta Bupati memerintahkan audit lingkungan dan memeriksa legalitas izin usaha secara terbuka,” ujar kuasa hukum, Muhamad Syaripudin, SH, saat dikonfirmasi Selasa (20/5/2025).

Baca Juga :  Kasdim 0501/JP Hadiri Apel Besar Jajaran Terpadu: Sinergitas Solid

Ia menekankan pentingnya transparansi atas kegiatan usaha yang diduga tidak memiliki izin lengkap tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya meminta penindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Caption. Tanda terima surat yang dikirimkan oleh Kuasa hukum dari pengembang perumahan, Muhamad Amin & Associates, ke Satuan Pamong Praja Kab Tangerang

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah tidak tahan dengan kondisi udara yang terus-menerus tercemar. “Keluhan ini bukan sekadar gangguan sementara. Hampir setiap hari kami hirup bau tajam yang menyengat. Bahkan saya pernah keluar rumah tengah malam karena tidak kuat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sertu Suhardi Monitoring Kunker Ny.Mirawati Andi Ony Ibu Pj Bupati Tangerang Tentang Pemulihan Anak Stunting

Pasal 28H UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjamin keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan ekosistem.

Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan dan menindak setiap pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat.

Warga berharap pemerintah daerah melalui DLHK segera turun ke lapangan dan menindak tegas jika ditemukan unsur pelanggaran. Selain untuk kenyamanan, tindakan tersebut penting untuk menjaga kualitas hidup dan hak atas udara bersih.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025