Perkara Komoditi Emas, Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi

KAROnesia.com, Jakarta – Pada hari Kamis, 6 Juni 2024, Kejaksaan Agung akan melakukan pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022, Jakarta, Kamis (06/06/2024).

Dari keterangan yang diterima, Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana mengatakan, ke sembilan saksi ini beserta adalah,
1. BW Mantan Direktur Utama PT Emas Antam Indonesia/Marketing Manager UBPP LM tahun 2011 hingga 2014;
2. STY Karyawan PT Antam Tbk;
3. YP Operasional Lead Specialist PT Antam Tbk/Vice President Precious Metal Sales & Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode Oktober 2017 hingga Maret 2019;
4. AA Product Development Manager PT Antam Tbk periode Oktober 2022 hingga saat ini;
5. II Nickel and Others Key Account Manager/Research and Business Development Manager periode 2015 hingga 2017;
6. NSD Tim Assessment LBMA PT Antam Tbk periode 2020 hingga 2021 dan Tim Compliance LBMA periode 2021 hingga 2022;
7. MRT Pensiunan Karyawan (Marketing) PT Antam Tbk;
8. AH Product Logistic Management Manager UBPP LM PT Antam Tbk; dan
9. MF Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Rijki Budiman Minta Kepolisian Usut Tuntas Tindakan Kriminal Terkait Jual Beli Tiket Konser Coldplay

“Pemeriksaan terhadap kesembilan saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi dokumen dalam rangka penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.” Pungkasnya. (@2024/lingga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *