JAM-Pidum Setujui 4 Restorative Justice, Termasuk Kasus Penganiayaan di Timor Tengah Utara

Jakarta, KARONESIA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian empat perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Salah satunya merupakan kasus penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara. Dalam ekspose virtual,…










