Jaksa Agung Setujui Restorative Justice untuk 3 Kasus Narkotika

Jakarta, KARONESIA.COM | Langkah progresif ditempuh Kejaksaan Agung dalam menangani perkara narkotika. Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, institusi ini menyetujui penyelesaian tiga perkara penyalahgunaan narkotika lewat mekanisme restorative justice. Keputusan itu diambil…









