Wamendagri Bima Arya Tekankan Kepala Daerah Pahami Tugas dan Fungsi
“Kepala daerah bukan pekerjaan paruh waktu,” – Bima Arya.

Karonesia.com | Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025
Jakarta (KARONESIA.COM) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya kepala daerah memahami tugas dan fungsinya secara menyeluruh dalam sistem pemerintahan. Pernyataan itu ia sampaikan usai menerima kunjungan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Lucky menyampaikan penjelasan serta permohonan maaf terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin resmi dari Menteri Dalam Negeri maupun Gubernur Jawa Barat. Tindakan itu memicu polemik, sebab aturan kepegawaian menetapkan bahwa kepala daerah wajib mengantongi izin untuk bepergian ke luar negeri, meski pada hari libur sekalipun.
“Saya tekankan kembali, kepala daerah bukan pekerjaan paruh waktu. Tugas ini menuntut dedikasi penuh, baik di hari kerja maupun hari libur,” kata Bima Arya kepada awak media.
Kurangnya Pemahaman Jadi Sumber Masalah
Menurut Bima, kasus yang menimpa Lucky Hakim mencerminkan masih adanya kepala daerah yang belum sepenuhnya memahami mekanisme pemerintahan. Ia menyebut, peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala daerah agar lebih cermat dalam menunaikan kewenangan dan tanggung jawab mereka.
“Kami melihat bahwa pemahaman yang kurang ini bukan tidak mungkin juga dimiliki oleh kepala daerah lain. Maka kejadian ini harus dijadikan pembelajaran bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, penjelasan mengenai aturan perizinan dan konsekuensinya telah disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian dalam Retret Kepala Daerah di Magelang, beberapa waktu lalu. Materi tersebut memuat hak, kewajiban, serta sanksi administratif jika seorang kepala daerah melanggar ketentuan.
Kemendagri Rancang Rakor Bahas Aturan Pemerintahan
Kemendagri, kata Bima, berencana menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) khusus untuk memperkuat pemahaman para kepala daerah terhadap regulasi pemerintahan. Forum itu akan membahas tata kelola pemerintahan, termasuk pedoman perjalanan dinas dan mekanisme izin keluar negeri.
“Ini bukan sekadar kesalahan prosedur, tapi menyangkut etika jabatan dan pemahaman menyeluruh terhadap sistem,” kata Bima.
Ia pun berharap Lucky Hakim dapat mengambil pelajaran berharga dari kasus yang tengah dihadapinya. “Saya meminta beliau untuk membaca kembali regulasi dan mendalami kembali tugas pokok dan fungsi sebagai kepala daerah,” ujarnya.
Lucky Hakim Akui Kesalahan dan Sampaikan Permintaan Maaf
Dalam pernyataan terpisah, Bupati Lucky Hakim mengakui bahwa dirinya keliru memahami aturan perizinan. Ia menyangka izin Mendagri hanya diwajibkan pada hari kerja, bukan saat libur nasional atau cuti bersama.
“Ini kesalahan saya. Saya tidak aware bahwa izin tetap diperlukan di hari libur. Saya mohon maaf kepada masyarakat Indramayu dan seluruh masyarakat Indonesia,” ucap Lucky.
Sebelumnya, Lucky juga telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. Pemeriksaan berlangsung selama tiga jam dan menghasilkan pendalaman lanjutan yang saat ini masih dalam proses.
Kemendagri memastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas. Pemerintah pusat berkomitmen menjaga kedisiplinan dan tata kelola pemerintahan di daerah tetap berjalan sesuai aturan. (#)