Home » Berita » Vonis Dibatalkan! Prabowo Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Vonis Dibatalkan! Prabowo Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Jakarta, KARONESIA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Kebijakan tersebut diumumkan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebagai bagian dari langkah rekonsiliasi nasional.

Keputusan tersebut telah melalui prosedur konstitusional. Presiden mengirimkan surat permintaan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan mengutus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara untuk melakukan konsultasi. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa tindakan Presiden sesuai dengan ketentuan hukum.

“Pasal 14 UUD 1945 menegaskan Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Selain itu, dasar hukum juga merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi,” ujar Yusril dalam keterangan resmi, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga :  Jajaran Koramil 01/Tgr Kawal Pergeseran Logistik Pemilu 2024

Ia menjelaskan bahwa amnesti menghapus seluruh akibat hukum dari tindak pidana yang telah dijatuhi pidana, sedangkan abolisi menghapuskan proses penuntutan terhadap tindak pidana yang masih berlangsung. Dengan demikian, Hasto Kristiyanto tidak lagi diwajibkan menjalani pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama.

“Dengan adanya amnesti, maka hukuman terhadap Pak Hasto otomatis dihapuskan dan tidak perlu lagi mengajukan banding,” jelas Yusril.

Sementara itu, abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong membuat proses hukum atas vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan tidak akan dilanjutkan. “Segala proses penuntutan terhadap beliau dihapuskan. Jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap Pak Tom Lembong,” tegasnya.

Baca Juga :  Mendag Mendampingi Presiden RI Penyaluran Bantuan Pangan CBP di Salatiga

Langkah ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian kalangan menilai keputusan tersebut menunjukkan keberanian Presiden dalam mengambil sikap hukum yang konstitusional untuk mengatasi ketegangan politik pascapemilu. Ini juga atas pendekatan rekonsiliatif, seraya berharap konsistensi dalam kebijakan serupa ke depan.

Dalam konteks sosial-politik, keputusan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap penyelesaian konflik dengan pendekatan kemanusiaan tanpa mengabaikan supremasi hukum. Pemerintah juga mendorong terciptanya iklim dialog nasional yang lebih sehat, guna mempercepat konsolidasi demokrasi dan stabilitas dalam negeri.

Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk membangun pemerintahan yang inklusif dan kuat, serta mengedepankan keadilan restoratif dalam menata kembali kehidupan bernegara. Keputusan pemberian amnesti dan abolisi menjadi bagian dari implementasi visi tersebut, yang diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik dan mempercepat pemulihan kohesi sosial.

Avatar Adm

Editor: Tim Redaksi
Copyright © KARONESIA 2025