Bareskrim Polri Amankan Aset PT SMI Terkait Kasus Pencucian Uang Skema Net89

KARONESIA.COM, JAKARTA – Unit V Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengamankan sejumlah aset milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. Proses pengamanan tersebut dilakukan pada Senin (18/11/2024) dengan pemasangan stiker di sejumlah lokasi di wilayah Tangerang, sebagai upaya untuk mencegah pengalihan atau penjualan aset yang terkait dengan kasus ini.

Langkah pengamanan ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan pasca penangkapan MA, yang diketahui merupakan anak dari tersangka buron berinisial AA. MA sendiri telah ditahan oleh Bareskrim Polri pada Rabu (13/11/2024) atas dugaan pelanggaran Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepada media, Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol H. Karta, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk AA dan beberapa pihak lainnya, serta PT SMI sebagai korporasi yang terlibat. “Sebagian besar berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung,” ujar Kompol Karta, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga :  Tim Penyidik Sita Rp301 Miliar Kasus Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma Group

Pemasangan stiker pada aset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset-aset tersebut tidak dialihkan atau dipindahtangankan sebelum proses hukum selesai. “Kami mengamankan beberapa aset, termasuk rumah mewah milik AA di Sutera Narada IV, Cluster Sutera Narada Pakulonan, Tangerang Selatan, apartemen Collins Boulevard Tower Hyde milik MA, serta lima mobil mewah yang berada di wilayah Tangerang,” tambah Kompol Karta.

Selain masalah tindak pidana pencucian uang, kasus ini juga melibatkan skema investasi bodong yang dikenal dengan nama Net89. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan.

Baca Juga :  Kejagung Gelar Edukasi Hukum: Pencegahan TPPU Kepada Artis dan Pengusaha

Menurut Kompol Karta, kerugian yang ditimbulkan akibat skema investasi bodong ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah. “Kerugian para korban sangat besar. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk mengembalikan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan ini kepada negara dan kepada para korban yang berhak,” jelasnya.

Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama bagi korban yang merasa dirugikan oleh PT SMI. Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparansi dan keadilan. Beberapa korban juga meminta kepada kepolisian untuk terus memburu pelaku lainnya, terutama tersangka buron AA, yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Pihak Bareskrim Polri pun berkomitmen untuk terus menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Kasus yang melibatkan sejumlah aset berharga, seperti properti mewah dan kendaraan kelas atas, semakin menambah sorotan publik terhadap kejahatan ekonomi ini.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Ingatkan Masyarakat Tidak Menyebarkan Konten Negatif di Media Sosial

“Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan semua aset yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang ini dapat teridentifikasi dan diamankan,” pungkas Kompol Karta.

Bareskrim Polri juga menegaskan bahwa mereka akan memproses semua pelaku yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik skema investasi bodong Net89, sesuai dengan hukum yang berlaku. Diharapkan, langkah tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat dari praktik investasi bodong yang merugikan banyak pihak. (@2024)

error: Content is protected !!