Home » Berita » Satgas PKH Kuasai Kembali 2 Juta Hektare Kawasan Hutan

Satgas PKH Kuasai Kembali 2 Juta Hektare Kawasan Hutan

KARONEAA.COM | Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mencatat pencapaian besar. Sebanyak 2.092.393 hektare lahan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal telah berhasil direbut kembali dan diserahkan kepada negara. Seremoni penyerahan lahan tahap III digelar Rabu (9/7/2025) di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, dengan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara.

Penyerahan ini merupakan kelanjutan dari dua tahap sebelumnya yang berlangsung sejak Maret 2025. Pada tahap III ini, total 394.547 hektare diserahkan oleh Ketua Satgas PKH yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah kepada PT Agrinas Palma Nusantara sebagai pengelola negara. Total lahan yang telah resmi diserahkan hingga kini mencapai 833.413 hektare.

Satgas PKH juga melaporkan bahwa penguasaan kembali lahan dalam dua tahap besar sebelumnya mencakup 1,019 juta hektare di 9 provinsi dari 369 perusahaan dan 1,072 juta hektare di 12 provinsi dari 315 perusahaan. Lahan-lahan tersebut tersebar di berbagai wilayah, termasuk Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan.

Baca Juga :  MAKI Soroti Anomali Survei Citra Penegak Hukum

Selain penguasaan hutan industri, Satgas PKH turut merebut kembali kawasan konservasi yang sempat dikuasai pihak tak bertanggung jawab. Di antaranya, Taman Nasional Tesso Nilo di Riau berhasil dikembalikan seluas sekitar 81.793 hektare. Sementara di Taman Nasional Kerinci Seblat, Jambi, seluas 101.105 hektare sudah kembali ke negara. Upaya ini diwarnai berbagai tantangan seperti kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) ilegal, penolakan dari warga, dan kebutuhan relokasi yang harus dilakukan secara humanis.

Hadir dalam acara penyerahan tersebut sejumlah tokoh penting, seperti Menhan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara.

Baca Juga :  Tinjau Pelayanan Kesehatan di RSUD Salatiga, Presiden: Terus Diperbaiki

Febrie Adriansyah dalam laporannya menegaskan pentingnya pengelolaan hutan secara bertanggung jawab. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi antarkementerian dan lembaga. Ia menyebut langkah ini sebagai upaya konkret dalam menyelamatkan kekayaan alam bangsa dari eksploitasi dan penguasaan yang melanggar hukum.

“Melalui kerja bersama dan langkah terpadu, kita wujudkan masa depan Indonesia yang lebih adil, makmur, dan lestari,” tegas Febrie.

Langkah Satgas PKH menjadi tonggak penting dalam penataan ulang tata kelola hutan nasional, memperkuat posisi hukum negara atas aset alam, sekaligus menunjukkan bahwa penindakan hukum bisa berjalan paralel dengan program pembangunan dan pelestarian lingkungan.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025