Sinergi dan kolaborasi Pemberantasan Narkotika: BNN UngkapJaringan Besar dan Gagalkan Peredaran

Jakarta (KARONESIA.COM) – Komitmen Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama instansi terkait dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus menunjukkan hasil nyata. Sepanjang awal Januari 2025, BNN bersama BNN Provinsi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berhasil mengungkap 11 kasus besar dengan total 44 tersangka. Operasi ini melibatkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) hingga oknum petugas rumah tahanan.

Tidak hanya itu, Tim Gabungan juga mengamankan dua warga negara Thailand yang mencoba menyelundupkan sabu melalui tubuh mereka dan dua warga negara Yaman yang membawa cathinone dari Singapura ke Indonesia. Dari seluruh operasi, barang bukti yang disita meliputi:

  • Sabu: 5.259,34 gram
  • Ganja: 50.992,13 gram
  • Tembakau Gorilla: 45,45 gram
  • Ekstasi: 63 butir
  • PCC: 2.680 butir
  • Cathinone: 3.896 gram
Baca Juga :  Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Rampasan, Pasi Intel Kodim 0510/Trs: Bersama Kita Lawan Narkoba

Dengan jumlah barang bukti ini, lebih dari 39.000 jiwa masyarakat Indonesia berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

DETAIL PENGUNGKAPAN KASUS

Berikut adalah beberapa operasi besar yang dilakukan secara kolaboratif:
1. Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta)
Tim gabungan menangkap dua warga negara Thailand berinisial BP dan CN yang menyelundupkan sabu melalui dubur. Melalui metode controlled delivery, penerima barang di Tangerang Selatan berhasil ditangkap. Operasi ini mengungkap keterlibatan dua warga binaan Lapas Jakarta.

2. Pengiriman dari Singapura ke Jakarta
Sebanyak 3.896 gram cathinone ditemukan dalam paket di Bandara Halim. Investigasi mengungkap keterlibatan dua warga negara Yaman, A dan M, yang diamankan di Jakarta.

3. Kalimantan Tengah
BNN Provinsi Kalimantan Tengah mengungkap jaringan yang melibatkan warga binaan dan oknum sipir. Operasi ini menyita total 2.348,52 gram sabu dan 2.680 butir PCC.

Baca Juga :  Polda Metro Ungkap Situs Pesta Seks Jakarta-Bali Raup 17 Ribu Member

4. Bali
Empat residivis narkotika kembali beraksi di Bali. Operasi ini mengamankan total 1.447,57 gram sabu, termasuk yang ditemukan terkubur di halaman rumah salah satu tersangka.

5. Sumatera Barat
Pengungkapan terbesar terjadi di Sumatera Barat dengan penyitaan 50.992,13 gram ganja. Operasi ini melibatkan controlled delivery untuk menangkap penerima barang dan warga binaan yang mengendalikan pengiriman.

6. Sumatera Utara
Tim BNN Sumatera Utara menangkap jaringan pengedar sabu dengan total barang bukti 376 gram, termasuk pengendali keuangan jaringan.

ANCAMAN HUKUMAN

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencakup: Pidana mati, Penjara seumur hidup dan atau Penjara 6 hingga 20 tahun.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan Rp5,7 Miliar

KOMITMEN PEMBERANTASAN NARKOTIKA

Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara BNN, Bea Cukai, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Deputi Pemberantasan BNN menyampaikan, “Kami berharap kolaborasi ini terus terjalin untuk mendukung Indonesia Bersinar (Bersih Tanpa Narkoba) dan visi Indonesia Emas 2045.”

BNN mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Jika Anda memiliki informasi terkait peredaran narkotika, segera hubungi call center BNN 184 atau kunjungi media sosial BNN. (@2025)

error: Content is protected !!