KAROnesia.com, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengumumkan keberhasilan besar dalam mengungkap jaringan narkotika internasional Golden Triangle dan Golden Peacock. Pengungkapan ini disampaikan BNN RI di Kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis (24/10/2024), berkat kolaborasi efektif dengan stakeholder seperti Polri, Bea Cukai, Kementerian Perhubungan, dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).
Pengungkapan dua kasus signifikan ini melibatkan kejelian tim analis BNN yang menggunakan metode scientific investigation untuk menelusuri skema penyelundupan. Kolaborasi penindakan dilakukan Deputi Pemberantasan melalui proses intelijen, penindakan hingga penyidikan.
Kasus pertama mencakup penangkapan seorang wanita berinisial BR yang membawa 2.366 gram kokain di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, hasil kerja sama BNN dengan Drug Enforcement Administration (DEA) dan Ditjen Bea Cukai.
Dalam penangkapan kedua yang terjadi di Kota Bogor, petugas BNN menggagalkan pengiriman 19.987 gram sabu jaringan Aceh-Sumatera Utara-Jawa dan mengamankan lima tersangka. Tindakan ini dimulai dari informasi masyarakat dan intelijen yang mengarah ke penyergapan sebuah mobil yang mengangkut narkotika.
Dari informasi yang diterima, pengungkapan pertama, terjadi pada Minggu (6/10/2024) saat petugas mendapati kokain yang disembunyikan dalam dinding koper. Berdasarkan kejelian tim gabungan BNN dan DEA, petugas berhasil mendeteksi modus/metode penyelundupan narkotika yang cukup kompleks dengan melarutkan kokain dalam resin yang disembunyikan dalam dinding koper.
Sedangkan, kasus kedua, dilakukan pada Kamis (17/10/2024) berawal dari informasi masyarakat dan hasil scientific investigation yang dilakukan petugas BNN, terdapat pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Medan, Sumatera Utara ke wilayah Bogor, Jawa Barat. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, petugas berkolaborasi dengan Bea dan Cukai serta BNN Provinsi, baik dari hulu, penyebrangan hingga ke hilir.
Petugas BNN selanjutnya melakukan penyergapan sebuah mobil berwarna merah di SPBU dan mengamankan tiga orang tersangka berinisial M, AH, dan AS, serta menemukan total 20 bungkus narkotika jenis sabu seberat 19.987 gram yang disembunyikan diberbagai tempat dalam mobil, diantaranya, 7 (tujuh) bungkus sabu di bawah kursi supir, 6 (enam) bungkus sabu di bawah kursi depan sebelah kiri, dan 7 (tujuh) bungkus sabu di pintu bagasi belakang.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan terhadap ketiga tersangka, diketahui bahwa peredaran gelap narkotika ini merupakan jaringan Aceh – Sumatera Utara – Jawa yang dikendalikan oleh MI dan inisial I.
Selanjutnya Tim BNN melakukan koordinasi dengan Direktorat Pengamanan dan intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh sepasang suami istri a.n Suriana dan Juliadi yang saat ini berada di Bangkok, Thailand.
Ke enam tersangka yang terlibat dalam jaringan ini dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 113 (2) jo pasal 132 (1), lebih subsider pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BNN menekankan bahwa kejahatan narkotika adalah ancaman serius bagi moral dan kesehatan masyarakat.
Keberhasilan ini menjadi pengingat akan pentingnya kolaborasi antara berbagai institusi dalam memerangi peredaran narkoba. BNN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menjaga bangsa dari pengaruh negatif narkotika demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas narkoba. (@lingga_2024)