BNN Ungkap 15 Kasus Peredaran Narkoba Jelang Akhir 2024

Jakarta (KARONESIA.COM) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia kembali menunjukkan keberhasilan signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di tanah air. Menjelang akhir 2024, BNN mengungkap 15 kasus besar yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Bali, Kalimantan Timur, hingga DKI Jakarta. Dalam operasi ini, BNN berhasil menyita sejumlah besar barang bukti narkoba yang diperkirakan dapat menyelamatkan hampir 476.000 jiwa.

Menurut laporan BNN, Kamis (05/12/2024), total barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini mencakup 80.877 gram sabu, 169.432,78 gram ganja, 59.807 butir ekstasi, dan 1.968 gram kokain, serta uang tunai sebesar Rp301.940.000.

Baca Juga :  Sinergi dan kolaborasi Pemberantasan Narkotika: BNN UngkapJaringan Besar dan Gagalkan Peredaran

Pengungkapan tersebut dilakukan melalui kolaborasi erat antara BNN, Bea Cukai, dan aparat kepolisian di berbagai daerah.

Kasus-kasus Utama yang diungkap l, diantaranya:
• Penangkapan di Tangerang Selatan yang mengamankan 4 kg sabu dan hampir 10.000 butir ekstasi.

• Penggerebekan di Batam dengan penyitaan 40.000 gram sabu yang melibatkan jaringan internasional.

• Penangkapan di Kalimantan Timur dengan 2 kg sabu.

• Penggerebekan di Bali yang menyita 2.600 gram ganja dari pengiriman Medan.

•Penangkapan di DKI Jakarta dengan pengungkapan 1,4 ton ganja.

Setiap kasus ini melibatkan penyelidikan intensif yang dimulai dari informasi masyarakat, sehingga penggerebekan dapat dilakukan dengan tepat sasaran. Dengan jumlah narkotika yang berhasil disita, BNN memperkirakan bahwa potensi penyalahgunaan dapat ditekan signifikan, menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba.

Baca Juga :  Kuliah Umum P4GN:Kepala BNN RI Tekankan Upaya Legalitas Ganja adalah Tindakan Amoral

Ancaman Hukum Bagi Pelaku

Para tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba ini dijerat dengan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) dan pasal 113 (2) Jo pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati bagi para bandar narkoba. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika yang terus berkembang.

Komitmen BNN dalam Memerangi Narkoba

Baca Juga :  Gempabumi Tektonik M5,1 Di Papua New Guinea Tidak Berpotensi Tsunami

Pemberantasan narkoba di Indonesia membutuhkan kerja sama yang solid antara semua pihak, termasuk masyarakat. BNN berharap, dengan semakin intensifnya pengungkapan kasus narkoba dan meningkatnya kesadaran publik, peredaran narkoba di tanah air dapat ditekan lebih jauh.

Setiap kilogram narkotika yang disita berpotensi menyelamatkan banyak jiwa, dan BNN berkomitmen untuk terus berupaya menjaga masa depan bangsa dari ancaman narkotika. (@2024)

error: Content is protected !!